Logo

Desa Mataiwoi

Kabupaten Konawe

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Desa Cantik

Pendaftaran DTKS BANSOS

Pendaftaran DTKS BANSOS

14 Juni 2024
Ditulis oleh AINUL ARIF, ST
Dilihat 62.510 kali

Sebelum pendaftaran terlebih dahulu baca kriteria keluarga miskin atau  Cek identitas Anda di Link dan klik  Cek Bansos DTKS. Jika data anda tidak ada atau belum terdaftar silahkan ikuti petunjuk di bawah baik secara online atau offline.

Pendaftaran DTKS: Lebih Mudah dan Praktis dengan Aplikasi Online

Masyarakat kini dapat dengan mudah melakukan pendaftaran DTKS secara online melalui aplikasi yang tersedia. Berikut ini langkah-langkah lengkapnya:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store pada perangkat telepon seluler Anda.
  2. Buat Akun Baru: Setelah membuka aplikasi, klik opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi akun DTKS.
  3. Isi Data Diri: Masukkan informasi pribadi seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Unggah Dokumen: Selanjutnya, unggah foto KTP dan foto swafoto Anda sedang memegang KTP sebagai bukti kepemilikan.
  5. Verifikasi Akun: Klik "Buat Akun Baru" setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar. Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  6. Daftar Usulan: Setelah berhasil diverifikasi, kembali ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  7. Proses Verifikasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

Pendaftaran DTKS: Pilihan Konvensional Melalui Jalur Offline

Bagi masyarakat yang memilih jalur luring atau offline, berikut langkah-langkahnya:

  1. Mendaftar di Desa/Kelurahan: Masyarakat dapat mendaftarkan diri ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Musyawarah di Tingkat Desa/Kelurahan: Dilakukan musyawarah untuk menentukan kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).
  3. Pengisian Berita Acara: Hasil musyawarah didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Verifikasi dan Validasi: Berita acara tersebut digunakan untuk verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Penginputan Data: Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  6. Verifikasi dan Validasi Lanjutan: Data akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.
  7. Pengumuman Hasil: Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada gubernur, yang kemudian akan meneruskannya kepada menteri terkait.

Dengan demikian, tersedia dua opsi pendaftaran DTKS yang dapat dipilih sesuai dengan preferensi masyarakat. Semoga panduan ini bermanfaat untuk memudahkan akses bantuan sosial yang diperlukan.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Mataiwoi

Kecamatan Amonggedo

Kabupaten Konawe

Provinsi Sulawesi Tenggara

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia