Invalid Date
Dilihat 10.736 kali
Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan pelaksanaan Pasal 374 ayat (2) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menegaskan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan secara umum terhadap pembagian urusan pemerintahan. Selain itu, untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Dalam Negeri diwajibkan menetapkan kode klasifikasi arsip.
Dalam rangka pengaturan kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, penyesuaian perlu dilakukan seiring dengan evolusi peraturan perundang-undangan terkait kearsipan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, yang bertindak sebagai pembina teknis, untuk mendukung penerapan sistem informasi kearsipan yang terintegrasi dan dinamis.
Permendagri yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2022 memberikan definisi sebagai berikut:
Referensi:
Bagikan:
Desa Mataiwoi
Kecamatan Amonggedo
Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini