Logo

Desa Mataiwoi

Kabupaten Konawe

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah

Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah

Invalid Date

Ditulis oleh Fatur Rahman. MR

Dilihat 10.736 kali

Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah

Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan pelaksanaan Pasal 374 ayat (2) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menegaskan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan secara umum terhadap pembagian urusan pemerintahan. Selain itu, untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Dalam Negeri diwajibkan menetapkan kode klasifikasi arsip.

Dalam rangka pengaturan kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, penyesuaian perlu dilakukan seiring dengan evolusi peraturan perundang-undangan terkait kearsipan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, yang bertindak sebagai pembina teknis, untuk mendukung penerapan sistem informasi kearsipan yang terintegrasi dan dinamis.

Permendagri yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2022 memberikan definisi sebagai berikut:

  • Arsip adalah rekaman dari kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara bertingkat dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
  • Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal yang digunakan untuk membantu dalam menyusun identitas dan tata letak arsip.
  • Pencipta Arsip adalah pihak yang memiliki otoritas dan kemandirian dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab terkait pengelolaan arsip yang dinamis.
  • Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam aktivitas penciptaan arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

DOWNLOAD disini

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 374 ayat (2) huruf a;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 32 ayat (3);
  3. Arsip Nasional Republik Indonesia, "Tugas dan Fungsi";
  4. Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Mataiwoi

Kecamatan Amonggedo

Kabupaten Konawe

Provinsi Sulawesi Tenggara

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia